PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN

PERATURAN PEMINJAMAN DAN PENGEMBALIAN BARAN DAN BASAN


Peminjaman dan Pengembalian Basan

Prosedur Administrasi Penggunaan Basan untuk proses Peradilan

Basan yang disimpan di Rupbasan dapat digunakan oleh instansi yang bertanggung jawab secara yuridis untuk kepentingan penyidiik, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan.

Persyaratan penggunaan basan dalam proses peradilan yaitu : Surat izin penggunaan Basan dari pengadilan setempat; Surat permintaan penggunaan Basan dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis dengan melampirkan daftar basan yang akan digunakan; Surat Penugasan dari instansi yang bertanggung jawab secara yuridis;

3 ( tiga ) orang personil dari instansi pengguna basan untuk tandatangan berita acara pengeluaran Basan yaitu 1 (satu) orang untuk serah terima dan 2 (dua) orang untuk saksi.

Batas waktu Penggunaan Basan untuk keperluan Proses Peradilan

Penggunaan Basan oleh instansi yang bertanggung jawab secara yuridis diberikan untuk jangka waktu paling lama 2 x 24 jam ( dua kali dua puluh empat jam )

Pengembalian basan dari penggunaan proses peradilan

Basan yang telah digunakan oleh instansi yang bertanggung jawab secara yuridis untuk keperluan proses peradilan yang dikembalikan ke Rupbasan maka dilakukan proses penerimaan kembali Basan sebagaimana proses penerimaan Basan.