PENITIPAN

PERATURAN PENITIPAN BARAN DAN BASAN


Penitipan Basan

Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor PAS-140.PK.02.01 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara.

A. Prosedur Administrasi Penitipan Benda Sitaan Negara ( Basan )

Proses Penerimaan Benda Sitaan (Basan) pada Rupbasan di bagi menjjadi 2 yaitu : 1. Penerimaan Basan di dalam Rupbasan. 2. Penerimaan Basan di luar Rupbasan.

Proses Penerimaan Basan dilakukan dengan tahapan sebagai berikut : – Pemeriksaan berkas; – Penelitian / Identifikasi; – Penilaian; – Pendokumentasian; – Serah terima Basan.

Persyaratan Penitipan Benda Sitaan Negara ( Basan ) yaitu : Surat Pengantar; Data Basan yang diserahkan; Surat izin penyitaan dari pengadilan; Berita Acara penyitaan; Surat Perintah penyerahan basan dari instansi penuntut; Surat Pelimpahan perkara dari penyidik ke penuntut ( syarat khusus : Penitipan Basan Instansi Penuntut ) Tiga ( 3 ) orang personil dari pihak yang menyerahkan untuk menandatangani berita acara serah terima yaitu 1 (satu) orang untuk serah terima dan 2 (dua) orang sebagai saksi.

Basan yang dinyatakan cepat rusak, berbahaya dan/atau menimbulkan biaya tinggi

Dalam hal penerimaan basan yang dinyatakan cepat rusak, berbahaya, dan/atau menimbulkan biaya tinggi, Kepala Rupbasan dapat merekomendasikan kepada instansi yang bertanggung jawab secara yuridis untuk melelang atau memusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu UU RI No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP pasal 45.